Cara Lapor SPT untuk Perusahaan: Panduan Lengkap Bulanan dan Tahunan

Cara lapor SPT untuk perusahaan dibagi dua jalur: SPT Masa yang disampaikan setiap bulan, dan SPT Tahunan Badan yang disampaikan setahun sekali. Keduanya kini dilakukan lewat Coretax, sistem administrasi perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Alurnya umumnya lima langkah: buat konsep SPT, isi atau unggah data, bayar jika ada kurang bayar, laporkan, lalu simpan bukti penerimaan elektronik.

Panduan ini menjelaskan persiapan, langkah untuk tiap jenis SPT, batas waktu, dan kesalahan yang paling sering terjadi, supaya perusahaan Anda tidak telat dan tidak salah lapor.

Indonesian Corporate Tax Filing Guide.webp

Apa Itu SPT, dan Apa Bedanya SPT Masa dengan SPT Tahunan? {#jenis-spt}

SPT (Surat Pemberitahuan) adalah laporan yang digunakan wajib pajak untuk menyampaikan perhitungan dan pembayaran pajaknya kepada DJP. Perusahaan berurusan dengan dua jenis:

Jenis SPT Isinya Frekuensi Batas waktu
SPT Masa (PPh 21/26, PPh Unifikasi, PPN) Pajak yang dipotong, dipungut, atau dipungut atas transaksi pada satu masa pajak Setiap bulan Berbeda tiap jenis pajak [verifikasi]
SPT Tahunan Badan Penghasilan, biaya, harta, kewajiban, dan perhitungan PPh badan selama satu tahun pajak Setahun sekali Paling lambat empat bulan setelah tahun pajak berakhir

Untuk perusahaan dengan tahun pajak Januari-Desember, batas lapor SPT Tahunan Badan jatuh pada 30 April tahun berikutnya. Bedanya lebih rinci dibahas di artikel Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan.

Persiapan Sebelum Lapor SPT di Coretax {#persiapan}

Banyak keterlambatan terjadi bukan karena data belum siap, melainkan karena akun belum siap. Pastikan hal-hal berikut sebelum mulai.

Akun dan akses

Dokumen dan data