Cara lapor SPT untuk perusahaan dibagi dua jalur: SPT Masa yang disampaikan setiap bulan, dan SPT Tahunan Badan yang disampaikan setahun sekali. Keduanya kini dilakukan lewat Coretax, sistem administrasi perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Alurnya umumnya lima langkah: buat konsep SPT, isi atau unggah data, bayar jika ada kurang bayar, laporkan, lalu simpan bukti penerimaan elektronik.
Panduan ini menjelaskan persiapan, langkah untuk tiap jenis SPT, batas waktu, dan kesalahan yang paling sering terjadi, supaya perusahaan Anda tidak telat dan tidak salah lapor.

SPT (Surat Pemberitahuan) adalah laporan yang digunakan wajib pajak untuk menyampaikan perhitungan dan pembayaran pajaknya kepada DJP. Perusahaan berurusan dengan dua jenis:
| Jenis SPT | Isinya | Frekuensi | Batas waktu |
|---|---|---|---|
| SPT Masa (PPh 21/26, PPh Unifikasi, PPN) | Pajak yang dipotong, dipungut, atau dipungut atas transaksi pada satu masa pajak | Setiap bulan | Berbeda tiap jenis pajak [verifikasi] |
| SPT Tahunan Badan | Penghasilan, biaya, harta, kewajiban, dan perhitungan PPh badan selama satu tahun pajak | Setahun sekali | Paling lambat empat bulan setelah tahun pajak berakhir |
Untuk perusahaan dengan tahun pajak Januari-Desember, batas lapor SPT Tahunan Badan jatuh pada 30 April tahun berikutnya. Bedanya lebih rinci dibahas di artikel Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan.
Banyak keterlambatan terjadi bukan karena data belum siap, melainkan karena akun belum siap. Pastikan hal-hal berikut sebelum mulai.
Akun dan akses
Dokumen dan data